Terduga pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, MUARA TEWEH – Rumah warga di Jalan Lintas Kaltim, RT 04, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah digerbek polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dari pelaku HR alis R (50) tersebut jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu sebanyak 14 bungkus.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas AKP Sugiya dalam rilis yang didapat menyebutkan, pengungkapan tersebut atas dasar informasi masyarakat bahwa rumah pelaku diduga menjadis tempat transaksi narkoba.
Kemudian lanjutnya, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 66,75 gram.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara berharap dapat memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara. (sb)