Press release pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Tala, baru-baru ini.
SB, PALANGKA RAYA - Baru-baru ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah menindak PT Mitra Tala atas dugaan pelanggaran izin berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Berkas perkara atas pelanggaran perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara pada kawasan Kabupaten Barito Timur itu kini telah dilimpahkan usai dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adanya praktek pelanggaran hukum yang dilakukan PT Mitra Tala tentunya mendapat perhatian khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalteng.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo mengatakan, bahwa yang dibutuhkan Kalteng ini adalah kawan investor bukan hanya dengan sebutan investor. Kawan investor artinya mempunyai rasa memiliki terhadap Kalteng itu sendiri.
“Selain itu mereka juga mau bertanggung jawab terhadap kesehatan, ekonomi, sosial dan pembangunan secara menyeluruh yang ada di Bumi Tambun Bungai ini,” katanya, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, jika hanya berbicara investor, artinya mereka hanya mengambil kekayaan alam yang ada di Kalteng ini namun tidak perduli dengan terhadap pembangunan Kalteng. Untuk itu yang diperlukan adalah Kawan Investor.
“Kami juga mendukung penegakaan hukum yang dilakukan Polda Kalteng kepada investor yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus dijadikan pengingat agar investor tidak melenceng dalam melakukan investasi di Kalteng ini,” tandasnya. (rk/sb)