Kapolres Kotim, AKBP Sarpani memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT – Barang bukti hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) senilai 1,4 miliar rupiah dimusnahkan menggunakan ciran carbon pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba selama dua bulan, yaitu Mei dan Juni 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu sebanyak 30 perkara dengan barang bukti 71 paket sabu dan berat 939,06 gram. Apabila diuangkan senilai Rp 1,408,590,000,” ungkap perwira Polri melati dua tersebut.
Pemusnahan barang bukti, sebut Sarpani, dilakukan secara serentak mulai 5-25 Juli 2024 se-jajaran Polda Kalteng.
“Jadi operasional kali ini bisa saya katakan ada peningkatan. Dengan 34 Laporan Polisi (LP) dan 37 ungkap kasus dengan barang bukti hampir 1 kg,” jelasnya.
Dilanjutkan Sarpani, dengan pengungkapan itu dirinya menyampaikan apresiasi kepada jajaran. Akan tetapi dirinya juga prihatin dengan pengungakapan besar tersebut membuktikan Kotim masih tinggi peredaran narkoba.
Olehnya itu Sarpani mengimbau kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk bersamaan persepsi menjadikan Kotim bebas narkoba (Kotim Bersinar).
Sarpani mengakui, Polres Kotim masih belum maksimal dalam pemberantasan narkoba. Namun pihaknya akan selalu menjawab tuntutan dan harapan dari masyarakat untuk pemberantasan narkoba di wilayah setempat.
"Untuk daerah yang paling rawan narkoba ungkap kasus saat ini di wilayah Kota Sampit yaitu Kecamatan Baamang dan MB Ketapang. Untuk paling banyak tadi dari bandar sekitar 600 gram,” tukasnya.
Sarpani mengimbau, masyarakat untuk menghindari dan tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Serta masyarakat yang mengetahui transaksi ataupun pengguna bisa bantu melaporkan ke Polres Kotim agar bisa menghilangkan peredaran dari wilayah ini. (f1/sb)