seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Oknum Pegawai DLH Diisukan Pungli Kepada Pedagang di Jalan Yos Sudarso

by Redaksi - Tanggal 05-07-2024,   jam 03:30:48
Kupon dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai DLH Kota Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA) Kupon dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai DLH Kota Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Beredar informasi bahwa terjadi pungutan liar yang terjadi pada kawanan pedagang yang berjualan di kawasan Taman Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Diduga pungutan itu dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya berinisial R. Pungutan itu dilakukan dengan mengimingi jaminan lapak berjualan selamanya di kawasan tersebut.

Para pedagang yang hendak mendapatkan izin tersebut diminta untuk membayar uang senilai Rp 125 ribu. Nantinya pedagang akan mendapatkan kupon bertuliskan ‘Pedagang Resmi (Berizin) Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso (HPMTYS) disertai logo Pemerintah Kota Palangka Raya’.

Kepala DLH Kota Palangka Raya Ahmad Zaini mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menarik uang retribusi dengan jumlah yang cukup besar tersebut.

“Untuk pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) hanya ada satu kewajiban retribusi Rp 1000/hari/PKL sesuai Perda dan di luar itu tdk ada,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

Ditegaskannya, bila ada pungutan lain bisa dikonfirmasikan perbuatan tersebut mengatasnamakan siapa. Yang jelas tidak ada arahan/perintah dari DLH Kota Palangka Raya untuk memungut retribusi lebih dari yang telah ditetapkan sesuai perda.

“Saudara R adalah pegawai PTT pengawas kebersihan DLH Kota dan infonya juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pedagang Malam Taman Yos Sudarso tersebut. Terkait iuran/pungutan adalah kebijakan internal HPMTYS diluar kebijakan dari DLH,” tukasnya. (rk/sb)