Terduga pelaku asusila saat diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Seorang pria berinisial RM (33) diringkus aparat kepolisian karena melakukan asusila kepada anak bawah umur 6 tahun sebanyak dua kali di kawasan PT BUM, Antang Kalang.
Dari keterangan polisi, karyawan sawit tersebut melakukan aksinya tersebut terjadi pada 30 Juni 2024. Dan terbongkar kasus itu setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh RM.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, RM telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Pada kejadian pertama, pelaku memaksa korban untuk membuka celananya dan kemudian melakukan asusila.
“Kejadianya dua kali, saat itu korban ditinggal bekerja oleh orang tuanya dan tinggal sendirian di rumah,” kata AKP Iyudi Hartanto. Jumat (5/7/ 2024).
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kotim. Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kotim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
“Orang tua korban merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap anaknya dan melaporkan ke Polres Kotim,” bebernya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Kotim kemudian mengamankan RM di kediamannya. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotim.
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (f1/sb)