Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana ketika sedang mengintrogasi pelaku. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial S (56) resmi ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian dari Polsek Pahandut usai kedapatakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku yang diketahui warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini sebelumnya diamankan usai melancarkan askinya di kawasan Car Free Day Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Minggu (7/7/2024) kemarin.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, jika pelaku yang telah berhasil diamankan ini merupakan spesialis jambret kalung dan mengincar anak-anak sebagai korbannya.
“Barang bukti yang diamankan satu kalung yang digunakan korban dan pelaku beraksi sudah di beberapa tempat dan memanfaatkan keramaian seperti pasar dan acara Car Free Day,” ucapnya, Selasa (9/7/2024).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jika pelaku ini memang mempunyai kelompok dalam menjalankan aksinya dan sudah lama beraksi di Kota Palangka Raya.
“Perkara ini, penyelidikan lebih lanjut juga masih terus dilakukan. Pasalnya pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan ada beberapa rekannya lainnya yang turut berperan dalam aksi jambret tersebut,” tukasnya. (rk/sb)