Kejari Kapuas saat melakukan penahanan dua orang tersangka dugaan K
korupsi studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi. (FOTO:KEJARI KAPUAS)
Kejari Kapuas Tahan Direktur dan Penanggungjawab CV Sentratescs
SB, KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tahan dua orang tersangka diduga melakukan tindak korupsi Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi pada Selasa (9/7/2024).
Dua tersangka tersebut diantaranya, Eka Budi Suprayitno selaku persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs dan Budi Setia Wibisono selaku Direktur CV Sentratecs.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, kedua tersangka ditahap 20 hari kedepan. Yang mana keduanya terlibat korupsi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Tahun Anggaran 2022 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.
Yang mana berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dengan nilai kontrak sebesar Rp 838.000.000.
Setelah dilakukan pencairan, Penanggung Jawab Teknis kegiatan CV Sentratecs tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan, bahka tersangka Eka Budi S memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor, serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.
Itu dilakukan tersangka atas sepengetahuan dan se izin Budi Setia Wibowo sebagai Direktur CV Sentratecs.
"Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 429.271.531,96. Kedua ditahan 20 hari kdepan atas kepentingan penyelidikan karena mereka berdomisili berada diluar daerah," terangnya. (sb)