SB, SAMPIT – Diduga melakukan pencurian tanda buah segar (TBS) kepala sawit milik perusahaan PT TTL, seorang pria berinisial US (47) diringkus polisi pada Selasa (8/7/2024).
Dari tangan pelaku pencurian di Blok 04Z Div 2 Estate SPYE, Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim tersebut juga diamankan barang bukti TBS seberat 1,020 kg.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui oleh dua karyawan perusahaan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
"Ada satu pelaku yang terperegok. Keterangan saksi bahwa ada aktivitas pemanenan di lokasi blok 04Z div 2 Estate SPYE, kemudian pelapor menyampaikan untuk dilakukan pengintaian. Setelah itu pelapor bersama tim patroli melakukan penangkapan,” kata AKP Iyudi, Rabu (10/7/2024).
Pihaknya berhasil mengamankan terlapor dengan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 68 janjang dengan berat 1.020 kg. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT TTL mengalami kerugian materail sebesar Rp 2.774.400 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.
"Atas kejadian ini pelaku disangkakan pasal 107 huruf D UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP,” pungkasnya. (f1/sb)