Pelaku BS usai diamankan petugas kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Unit Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS akibat terlibat tindak pidana pencurian.
Aksi yang dilakukan oleh lelaki paruh baya berusia 54 tahun tersebut terjadi di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Kota Palangka Raya, pada Tanggal 28 April 2024 lalu.
Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, disini pelaku mengambil sebuah tas milik korban berinisial ER (26). Dimana korban ketika itu tengah mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Saat mengalami kecelakaan itu, korban sempat tidak sadarkan diri. Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sebuah tas selempang milik korban,” katanya, Kamis (11/7/2024).
Di dalam tas korban tersebut berisikan satu unit ponsel, 15 gram emas curai, uang tunai sebesar Rp 20.000.000 dan surat-surat berharga lainnya. Mengetahui hal itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya. Disini korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 37.250.000
“Akibat melakukan tindak pidana tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. (sb)