Terduga pelaku pengedar sabu yang berhasil diringkus pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial RA (21) warga Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya tersebut ditangkap di Dr Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno menyampaikan, pengungkapan tersebut adalah berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat.
“Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam,” kata AKP Aji Suseno, Kamis (25/7/2024) pagi.
Dari keterangan terlapor, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggal terlapor di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Di sana, tim menemukan 1 paket lain diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan brutonya yaitu 7,59 gram,” papar Kasatrenarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Boy Herlambang.
Menurutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman yakni maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (sb)