seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemuda Diringkus Polisi Usai Curi Ponsel di Depan Rumah Makan

by Redaksi - Tanggal 26-07-2024,   jam 06:04:46
Pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan. (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil diamankan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian ponsel yang dilaporkan oleh masyarakat telah beraksi pada wilayah hukumnya. 

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, jadi Unit Jatanras Satreskrim mengamankan seorang pemuda berinisial MN (26) pada Selasa (23/7/2024) lalu.

“Pelaku ini terlibat kasus tindak pidana pencurian satu unit Handphone (HP) yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 3 Juli 2024 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di depan sebuah rumah makan di kawasan Jalan Kahayan,” tuturnya, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, disini tersangka diduga mengambil satu unit HP bermerek Vivo type V30 Pro warna hijau senilai Rp. 7.829.000 dari dalam tas milik korban saat berada di TKP.

Dari penangkapan yang dilakukan, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit HP bermerek Vivo type V30 Pro warna hijau milik korban, sehingga dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut.

“Tersangka kini telah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (rk/sb)