seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gadis 21 Tahun Berparas Cantik Bermain Barang Haram

by Redaksi - Tanggal 29-07-2024,   jam 10:39:32
RK saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) RK saat digiring petugas kepolisian di Mapolresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Bermain dengan barang haram atau narkotika jenis sabu, gadis cantic 21 tahun berinisial RK terpaksa menginap di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Rk ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Dr Murjani, Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan wanita berparas cantik dan berambut panjang tersebut kepolisian mengamankan barang bukti, dua paket sabu dengan berat 7,59 gram, satu sendok sabu, timbangan digital, bong, batang pipet kaca, tisu, kotak plastik, plastik klip dan botol plasti.

Selain itu aparat juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka tas slempang dan dua ponsel yang didunakan untuk transkasi.

“Dari keterangan tersangka dia dapat barang bukti dari seseorang. Dan saat diamankan teman barang bukti bersama gadis ini,” ucap Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno saat menggelar konferensi pers, Senin (29/7/2024) pagi.

Perwira tiga balok dipundak tersebut menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, yaitu pemasok barang dan mau diedarkan kemana.

“RK sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Kita akan terus mengunngkap penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” jelasnya. (sb)