seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satpol PP Copot Spanduk dan Reklame Tak Berizin

by Redaksi - Tanggal 30-07-2024,   jam 10:00:00
Penertiban spanduk dan reklame oleh Satpol PP Palangka Raya, Senin (29/7/2024). (FOTO:ISTIMEWA) Penertiban spanduk dan reklame oleh Satpol PP Palangka Raya, Senin (29/7/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Ada sebanyak ratusan spanduk dan puluhan reklame tak berizin ditertibkan tim dari Satpol PP Palangka Raya.

Penindakan merujuk pada Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Kemudian Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Perwali Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame dan Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan ratusan spanduk dan reklame tersebut ditertibkan di kawasan Jalan RTA Milono, Jalan G Obos, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.

"Spanduk dan reklame yang kita tertibkan tentunya yang ilegal dan masa perijinan telah habis namun masih tetap terpasang. Total ada sekitar 136 spanduk dan 64 reklame," katanya, Senin (29/7/2024).

Terkait maraknya baliho pilkada dari sejumlah bakal calon yang ramai terpasang saat ini, Berlianto menuturkan jika Satpol PP tetap pada tugas dan fungsinya dalam hal penegakan perda.

"Terkait baliho pilkada kami akan berkoordinasi dengan dinas yang memiliki kewenangan untuk memberikan ijin dalam hal ini adalah PTSP. Karena Satpol PP bukan perangkat daerah eksekusi," ungkapnya.

Ia menambahkan, penertiban spanduk dan reklame merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Palangka Raya dalam menegakkan peraturan daerah terutama terkait perizinan.

Penertiban juga dimaksudkan agar wajah Kota Cantik Palangka Raya tetap terjaga dari spanduk dan reklame ilegal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memasang spanduk atau reklame. Jika masa perizinan telah habis bisa melepas sendiri sebelum kami tertibkan," imbaunya. (rk/sb)