seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

14 Hari Ops Patuh Telabang 2024, Sembilan Nyawa Melayang

by Redaksi - Tanggal 31-07-2024,   jam 10:19:52
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Suwarno Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Suwarno

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran aparat kepolisian khususnya dalam bidang Lalu Lintas telah menyelesaikan Operasi Patuh Telabang 2024 yang digelar selama dua pekan belakangan.

Dalam operasi yang digelar sejak 15-28 Juli 2024 itu menunjukan beberapa trend penurunan kasus. Seperti kasus kecelakaan hingga pelanggaran dalam berlalu lintas.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo melalui Kabagbinopsnal AKBP Suwarno mengatakan, bahwa untuk wilayah Kalteng dalam Ops Patuh Telabang ini terdapat 28 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 9 orang.

“Tentu jika dibandingkan dengan operasi yang sama pada tahun 2023 mengalami trend penurunan, yakni dengan 37 kejadian kecelakaan dan 12 korban jiwa,” katanya, Selasa (30/7/2024).

Lanjutnya, Ketaatan pengendara lalu lintas meningkat diiringi dengan menurunnya angka penindakan dari ETLE statis yakni sebanyak 68 penindakan, diiringi ETLE mobile 76 penindakan dan tilang manual sebanyak 425 penindakan. Sedangkan untuk jumlah teguran terhadap pelanggaran berjumlah 5585 teguran.

"Tilang manual kita laksanakan sesuai dengan perintah dari Kapolri. Tentunya pelanggaran yang bisa ditindak manual bersifat kasat mata seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, melawan arus lalu lintas, berkendara dalam pengaruh miras, dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan,” tegasnya.

Alhamdulilah, Operasi Patuh Telabang 2024 berjalan lancar untuk tujuan dari operasi itu sendiri, yakni menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan dan angka fatalitas korban lakalantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlaluintas dan mematuhi rambu yang telah terpasang. Selalu mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang ada,” tutupnya. (rk/sb)