Kajari Palangka Raya saat mengikuti ekspos perkara penganiyaan dan penghentian penuntutan tersangka R disetujui. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Akibat salah paham tentang uang arisan warga Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya sehingga terlibat cecok dan terjadi pemukulan kepada seorang wanita berinsial B.
Peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka R tersebut terjadi pada Jumat 20 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Dimana tersangka R memukul saudari B menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali dibagian dagu, ditendang dengan kaki sebanyak 3 kali dibagian betis, dibagian paha kanan sebanyak 4 empat kali.
Akibat perbuatannya tersebut, R pun ditetapkan tersangkan oleh pihak kepolisian. Dan pada Rabu (31/7/2024) pagi merasa bahagia dan bersyukur, karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana R sebelumnya disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Ekspose secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, M Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud.
“Ada empat poin menjadi pertimbangan penghentian penuntutan, yaitu tersangka R baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara dibawah 5 tahun, adanya perdamaian dua belah pihak, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (sb)