Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau (Kabid Gakda) W.A Dilo bersama anggota menertibkan pedagang menggunakan bahu jalan, Rabu (31/7/2024).
SB, NANGA BULIK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lamandau melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di Kota Nanga Bulik, pada Rabu (31/7/2024)
Saat di hubungi oleh awak media Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau Aprimeno Sabdey mengatakan kegiatan tersebut yaitu penertiban pedagang yang jualannya sampai melewati bahu jalan, karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
"Kita tertibkan agar tidak berjualan di bahu jalan," kata Aprimeno Sabdey.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau (Kabid Gakda) W.A Dilo saat di jumpai oleh awak media dilapangan mengatakan, pihaknya selalu melakukan imbauan dan penertiban kepada pedagang demi mewujudkan ketertiban di Kota Bahaum Bakuba, Sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang ketentraman, ketertiban Umum dan Linmas.
"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Lamandau tidak melarang orang berjualan, namun agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Dilo
Dilo menghimbau kepada para pedagang atau pelaku usaha, agar tidak menempati bahu jalan sebagai lokasi berjualan, karena juga akan membahayakan.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tertib dalam menjalankan aktifitas usahanya," pungkasnya (by/sb)