seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas, Dua Napi Dicokok

by Redaksi - Tanggal 31-07-2024,   jam 07:51:15
BNN Provinsi Kalteng melaksanakan konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) BNN Provinsi Kalteng melaksanakan konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum kerjanya.

Awalnya petugas berhasil FT di kawasan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabuapten Kapuas, pada Jumat 5 Juli 2024 pada sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 97,7 gram dan satu unit mobil yang digunakannya.

Kemudian jaringan berikutnya adalah FR, AS, IG, MF dan MR. Para pelaku ini diamankan pada tempat yang berbeda dengan rentan waktu penangkapan sejak 21-22 Juli 2024. Pada jaringan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 151,59 gram.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, dalam penangkapan pelaku FT ini pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Palangka Raya menuju ke Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

“Disini tim pemberantasan BNNP melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah kendaraan roda empat Suzuki Karimun warna Putih dengan Nopol KH 1170 FO yang digunakan pelaku,” katanya, Rabu (31/7/2024).

Sesampainya di wilayah Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabuapten Kapuas, petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan satu orang atas nama FT tersebut.

“Saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang barang bukti. Setelah dicari petugas berhasil menemukan kantong kresek yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram,” urainya.

Sedangkan untuk tersangka FR dan kawan-kawan, pihaknya mendapatkan informasi jika akan ada pengiriman sabu melalui Kurir yang akan diedarkan di Kota Palangka Raya.

“Dari tangan kelima tersangka pada jaringan berbeda itu, kami berhasil menyita narkotika seberat ratusan gram tersebut beserta dua unit mobil dan empat ponsel,” tegasnya.

Dalam jaringan FR Dkk, dimana MR dan MF itu merupakan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu Lapas yang berada di wilayah Bumi Tambun Bungai ini.

“Jadi kedua tahanan itu perannya adalah sebagai pengendali dari jaringan. Dengan menggunakan ponsel kedua mengatur semua alur transaksi narkotika tersebut,” bebernya.

Jadi pengungkapan yang dilakukan kali ini adalah dua jaringan yang berbeda. Untuk tersangka FT dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan jaringan FR Dkk dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rk/sb)