seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Tersangka Lega, Pengajuan Restorative Justice Disetujui

by Redaksi - Tanggal 07-11-2022,   jam 03:07:02
Dr Fadil Zumhana Dr Fadil Zumhana

SB, JAKARTA - Sebanyak tiga kasus permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujuh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr Fadil Zumhana pada Senin (7/11/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, penghentian tiga perkara tersebut setelah dilakukan eksposeoleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda secara virtual.

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diantaranya, Herlin Salukette dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kemudian, Asrullah dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dan ketiga, tersangka La Badudi dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu adanya perdamaian, hukuman di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan kejahatannya dan berjanji tidak mengulangi," terang Dr Ketut Sumedana.

Sementara, lanjutnya, satu berkas atas nama Eddy Surjanto dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutupnya. (ok)