seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

1,2 Kg Sabu, 60 Butir Ekstasi dan Belasan Knalpot Brong Dimusnahkan

by Redaksi - Tanggal 02-08-2024,   jam 04:07:05
Kapolres, AKBP Yusfandi memimpin pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan personelnya. (FOTO:ISTIMEWA) Kapolres, AKBP Yusfandi memimpin pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan personelnya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sejumlah kasus tindak pidana selama bulan Juni hingga Juli 2024. Jumat (02/08/2024) Pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Polres Kobar, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu sebesar 1.221,46 gram atau 1,2 kg dan jumlah narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 60 butir dengan berat 21 gram. Selain itu, Polres Kobar juga memusnahkan belasan barang bukti knalpot brong,

“Hari ini saya bersama Forkopimda Kobar memusnahkan barang bukti hasil razia dan kegiatan rekan rekan selama dilapangan,” ucap Kapolres, AKBP Yusfandi.

Yusfandi menjelaskan, narkoba dimusnahkan dengan cara memasukkan narkoba kedalam air kemudian di campur dengan sabun cair dan ditambahkan dengan pengawet serta proteks, dengan cara ini narkoba dapat larut bersatu dengan air dan mudah untuk dimusnahkan.

Sedangkan pemusnahan belasan knalpot brong dilakukan dengan cara memotong knalpot tersebut menggunakan gergaji mesin.

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan atensi terhadap potensi terjadinya tindakan kejahatan, termasuk melakukan razia terhadap kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan kita tidak pandang bulu dalam penindakan narkoba. Kami juga mengharapkan masyarakat untuk tertib dalam berkendara guna mencegah kecelakaan,” terangnya. (sb)