seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Lamandau Bekuk Penambang Emas Ilegal Asal Kalbar

by Redaksi - Tanggal 03-08-2024,   jam 08:12:58
Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Nasir, Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, dan KBo Lantas Iptu Eka Zulfikar, menunjukan pelaku juga barang bukti dalam pres rilis, Jumat (2/7/2024). FOTO: BAYU Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Nasir, Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, dan KBo Lantas Iptu Eka Zulfikar, menunjukan pelaku juga barang bukti dalam pres rilis, Jumat (2/7/2024). FOTO: BAYU

SB, NANGA BULIK - Aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa liku Kecamatan Batang kawa Kabupaten Lamandau dilakukan penambang asal Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil diungkap oleh Polres Lamandau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release dipimpin Kapolres lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kabag Ops AKP Muhammad Nasir, S.H.M.H, Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K. dan KBo Lantas Iptu Eka Zulfikar, Jumat (2/7/2024).

"Pelaku yang berhasil diamankan inisial (AK), (UI), dan (AA) total barang bukti emas dengan berat 8 gram," ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.

Lanjutnya hasil pelaksanaan Operasi Peti Telabang 2024 Satreskrim berhasil mengungkap Pertambangan emas yang diduga illegal terdapat 3 (tiga) tempat pertambangan dan selain itu barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Rol Selang Kompresor; 8 (delapan) lembar Karpet Hitam,1 (satu) buah Jongkok Katok,1 (Satu) unit NS-50 Merk YSK Yasuka,1 (satu) Unit Compresor Shark,1 (satu) Buah Potongan Drum Penampung,1 (satu) buah spiral Biru. 

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan denda maksimal 100 milyar rupiah," tegasnya.

"Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," tandasnya. (by/sb)