Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Ketua KONI Kotim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dibacakan oleh dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Affan, S.H., M.H., menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur dan membebankan biaya kepada para pemohon sejumlah nihil.
Menurut Kepala Kejati Kalteng, Dr Undang Mugopal melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam pers yang dikirimkan, praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka (pemohon) pada tanggal 19 Juli 2024 untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan para tersangka.
“Kita bersyukur hakim melihat dalam penetapan tersangka sudah sesui, sehingga gugatan yang diajukan oleh pemohon ditolak, terangnya.
Diketahui pada 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 sampai 2023.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah Ketua KONI Kotim A dan BP selaku Bendahara, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (sb)