seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kobar Ciduk 22 Pengedar Narkoba

by Redaksi - Tanggal 03-08-2024,   jam 02:03:29
Polres Kobar menggelar press release pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (FOTO:ISTIMEWA) Polres Kobar menggelar press release pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PANGKALAN BUN – Sebanyak 22 orang tersangka penyalahguna narkoba, baik pengguna, kurir dan bandar berhasil ditangkap Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

“Dari 22 orang tersangka tersebut, sebanyak 20 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman saat memimpin press relese pada Jumat (2/8/2024) di Aula Satya Haprabu, kemarin.

Ditambahkan Kapolres, selain mengamankan tersangka mereka juga menyita berjumlah barang bukti 1.241,18 gram narkotika jenis sabu dan 62 butir pil ekstasi. Ini adalah hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

“Barang bukti sudah kami musnahkan. Ini adalah bentuk komitmen kami serius dalam menindak peredaran narkoba,” tukasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan upaya pencegahan peredaran gelap narkotika melalui sosialisasi ke sekolah dan desa - desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kobar apabila ada mengetahui tindak pidana serupa jangan sungkan untuk melapor, kami jamin kerahasiaan data pelapor," imbaunya. (sb)