Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menunjukan barang bukti yang diamankan. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK - Residivis pencurian kotak amal dan unit Power Mixer pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil ditangkap.
Pengungkapan dilakukan anggota Polres Lamandau dibantu anggota Polsek Pangkalan Banteng dan Unit Lidik Polres Kotawaringin Barat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti dalam press rilis pada Sabtu (3/8/2024) di Mapolres setempat.
"Terjadi tindak pidana percobaan pencurian mixer di Masjid Darussalam Desa Purwareja Kecamatan sematu Jaya Kabupaten Lamandau berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres.
Kemudian Piket Polsek mendatangi TKP dan ternyata para tersangka sudah kabur menuju arah Pangkalan Bun yang menggunakan kendaraan Daihatsu Ayla warna putih dengan plat nomor KH 1854 PG.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Power Mixer, 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu ayla warna putih Nopol KH 1854 PG, 1 buah kunci mobil Daihatsu Ayla, 1 buah parang dengan panjang kurang lebih 1 meter," tegasnya.
Keterangan salah satu tersangka inisial SA mengaku hasil pencurian untuk karaoke menyewa perempuan dan membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran salah satu pelaku berinisial (RI) saat ditangkap melarikan diri ke perkebunan warga. Keduanya sudah beraksi selama 3 Bulan di 3 TKP masjid yang tersebar di Sampit, Kotawaringin Barat dan Lamandau.
"Berdasarkan keterangan (SA) pelaku pencurian kotak amal masjid dan Power Mixer uang hasil pencurian mereka gunakan untuk membeli narkoba, Hiburan dan keperluan mereka lainnya," ujar Kapolres
"Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dihukum dengan penjara selama lamanya 7 tahun," tandasnya. (by/sb)