Petugas ketika memberikan teguran kepada anak jalanan yang membuat resah masyarakat. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memberikan teguran dan imbauan kepada sejumlah anak jalanan, pada Sabtu (3/8/2024) siang kemarin.
Penindakan merupakan bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat melalui Balawa terkait adanya sejumlah anak jalan yang melakukan aksi meminta-minta atau mengamen di Traffic Light Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso-Jalan Raya Galaxy.
Kasat Pol PP Kota PalangkaRaya, Berlianto mengatakan, tentunya disini pihaknya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.
“Sesampainya di lokasi, kami memang mmenemukan sejumlah orang sedang mengamen di area lampu lalu lintas. Tim kemudian memanggil dan mengumpulkan mereka untuk diberikan pembinaan,” katanya, Minggu (4/8/2024).
Untuk diketahui, anak jalanan ini berjumlah tujuh orang dan berasal dari sejumlah daerah di luar Kalteng, diantaranya ada yang dari Jateng, Jabar dan Kalbar.
Tujuan mereka sendiri ke Palangka Raya berkeliling daerah di Indonesia sambil menggunakan motor modifikasi dan berada di Palangka Raya sudah sekitar seminggu.
“Mereka beralasan mengamen untuk biaya membeli BBM dan makanan. Mereka juga menjelaskan selama di Palangka Raya menginap di Pasar Datah Manuah bersama dengan komunitas anak punk,” bebernya.
Pihaknya kemudian memberikan pembinaan dan arahan kepada mereka untuk tidak mengulangin perbuatannya lagi dikarenakan dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami juga meminta mereka untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Setelah diberikan arahan serta didata identitasnya mereka kemudian meninggalkan lokasi tersebut,” tutupnya. (rk/sb)