seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Curi Tas Dalam Mobil, Pria Paruh Baya Diringkus

by Redaksi - Tanggal 05-08-2024,   jam 03:17:31
Terduga Pelaku pencurian tas dalam mobil saat diamankan di Mapolsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga Pelaku pencurian tas dalam mobil saat diamankan di Mapolsek Pahandut. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Diduga melakukan pencurian sebuah tas, seorang pria paruh baya terpaksa menekam dibilik jeruji besi Polsek Pahandut.

BR 54 tahun ditangkap jajaran Polsek Pahandut setelah tindak pidana pencurian yang terjadi pada 2 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah klinik Jalan Panglima Tampei.

Kapolresta, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana pun membenarkan atas penangkapan terhadap BR tersebut. Dan menurutnya pelaku sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Pahandut.

“BR sudah diamankan dan ditetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, Kompol Volvy Apriana menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban sekaligus pelapor atas nama Linso (40) bersama keluarga datang kesana untuk berobat dan memarkirkan mobil di area parkir klinik tersebut.

“Ketika mobil yang mereka tumpangi diparkir pada TKP, istri korban meninggalkan tas miliknya di dalam mobil dan kemudian masuk ke dalam klinik, melihat hal itu tersangka pun masuk ke dalam mobil yang ternyata lupa dikunci lalu diduga mengambil tas tersebut," jelasnya.

“Yang mana tas tersebut berisi Uang tunai sebesar Rp 4.850.000 dan sebuah cincin emas seberat 5 gram, sehingga korban pun mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.000.000,” lanjutnya.

Tersangka BR pun kini harus diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (sb)