Larangan Penangkapan Kepiting Bertelur Diatur Permen Kelautan dan Perikanan
SB, KUALA PEMBUANG – Masyarakat terlebih para nelayan diingatkan untuk tidak menangkap kepiting secara berlebihan, khususnya terhadap kepiting yang bertelur.
Karena secara regulasi atau aturan penangkap kepiting betina yang bertelur memang dilarang. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan.
“Ini jelas sudah dilarang dan itu diatur dalam undang-undang perikanan, sehingga kita imbau masyarakat tidak menangkap kepiting yang bertelur," ujar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, Senin (5/8/2024).
Ketua Komisi A DPRD Seruyan ini menjelaskan, terkait dengan hal tersebut tentunya mengingat juga bahwa untuk jumlah populasi kepiting di Kabupaten Seruyan juga mengalami penurunan.
Maka dari itu, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap masyarakat juga turut bersama - sama menjaga populasi kepiting dengan tidak menangkap kepiting yang bertelur.
"Mari kita sama-sama menjaga potensi yang kita miliki," ajaknya.
Disampingi itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menangkap kepiting yang bertelur. Agar populasi kepiting di Kabupaten Seruyan tetap terjadi dan masyarakat yang tidak mengetahui tidak tersandung dengan hukum. (sb)