Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat Bukan Sekedar Alat Hukum
SB, SAMPIT - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Abdul Kadir menekankan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang telah disahkan bukan hanya sekedar alat hukum. Tetapi juga simbol pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat Dayak.
Selain itu juga sebagai komitmen untuk melestarikan warisan budaya Dayak untuk tetap lestari di tengah gempuran modernisasi, teknologi dan kemajuan pembangunan saat ini.
"Kami sangat mendorong Raperda ini nantinya menjadi payung bagi eksistensi budaya dan kehidupan sosial yang harmonis dii bumi Habaring Hurung," kata Sekretaris Fraksi Golkar tersebut, Jumat (9/8/2024) kemari.
Ia mengatakan, dalam implementasi Perda pihaknya mengingatkan kembali untuk memperhatikan beberapa aspek-aspek. Diantaranya, raperda ini harus di sosialisasikan secara luas kepada masyarakatat guna pemahaman yang jelas apa itu masyarakat hukum adat Dayak dan hak-hak mereka.
"Pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah adat secara transparan untuk menghindari konflik di masa depan sebagai bentuk evaluasi atas kondisi yang terjadi selama ini," disampaikan Abdul Kadir.
Kemudian, perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam merupakan elemen vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat hukum adat.
"Perlindungan hukum adat harus mencakup hak milik dan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam, serta melindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Lanjutnya, melakukan pelestarian Budaya dan Tradisi Perlindungan hukum adat juga berfungsi untuk melestarikan budaya dan tradisi masyarakat adat.
"Ini meliputi pengakuan dan dukungan terhadap praktik-praktik budaya, ritual adat, serta pengetahuan tradisional yang menjadi bagian integral dari kehidupan adat Dayak," terangnya.(f1/sb)