Kemitraan Dengan Masyarakat Hukum Adat Sangat Penting
SB, SAMPIT - Fraksi Demokrat DPRD Kotim menilai kemitraan yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak di wilayah setempat.
"Dengan disahkan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak akan memperkuat hubungan kemitraan yang melibatkan semua pihak yang konsisten terhadap masa depan masyarakat adat Dayak," kata Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol, Senin (12/8/2024).
Dirinya menilai sinergi ini menjadi perlu untuk merespons berbagai persoalan sekaligus memecahkan masalah yang dialami di masyarakat. Olehnya itu harus benar-benar komitmen untuk mendorong penguatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat Dayak.
"Kita semua harus sepakat bahwa perlu adanya sinergi diantara kita semua. Karena kemitraan yang melibatkan banyak pihak sangat penting dalam mensinergikan aksi nyatanya buat perbaikan nasib masyarakat hukum adat Dayak," jelasnya.
Darinya itu ia menegaskan pemkab harus membuka ruang bagi masyarakat adat Dayak melalui perpaduan aturan adat dengan aturan negara.
Sedangkan untuk sumber penghidupan, mereka harus membagi ke dalam Tapak Keluarga dan Tapak Komunal dalam Zona Tradisional sebagai sumber pangan atau lumbung pangan masyarakat adat Dayak. (f1/sb)