Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamandau Achmad Soberi, S.H., M.H. di Kantor DPRD Kabupaten Lamandau, pada Senin (19/8/2024). FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Periode 2024-2029 resmi dilantik.
Pengambilan sumpah janji jabatan anggota baru dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lamandau Achmad Soberi, S.H., M.H. di Kantor DPRD Kabupaten Lamandau, pada Senin (19/8/2024).
Sekretaris DPRD Lamandau Marinus Apau mengatakan, pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Lamandau merupakan tindaklanjut surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188. 44/293/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Lamandau masa jabatan 2019-2024.
"Dengan berakhir jabatan Anggota DPRD Lamandau Periode 2019-2024, dan dilantik serta pengambilan sumpah Anggota DPRD Lamandau Periode 2024-2029," kata Marinus Apau.
Ketua DPRD Lamandau Heriyanto mengatakan pada Senin (19/8/2024) keanggotaan DPRD Kabupaten Lamandau masa jabatan Tahun 2019-2024 mengakhiri masa tugasnya.
"Banyak hal yang telah kita capai bersama kita telah berusaha keras untuk menjalankan amanah rakyat memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan berbagai kebijakan yang berdampak positif bagi daerah," katanya.
"Semua ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dari rekan-rekan anggota DPRD dan pemerintah daerah serta seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau," lanjutnya. (by/sb)