Lewati ke konten utama
DPRD Kalteng

Fraksi Gerindra Sampaikan Ini Dalam Rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD

Redaksi 21-08-2024, 05:59 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati
Anggota DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati

SB, PALANGKA RAYA - Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kalteng dalam pandangan umum yang disampaikan Juru Bicara Fraksi, Kuwu Senilawati menyampaikan, Rancangan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memuat secara lengkap penjelasan mengenai banyak hal.

"Pertama adalah perbedaan asumsi dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Kuwu kepada awak media, Selasa (20/8/2024)

Lalu, ia menyampaikan, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan.

"Capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi kebijakan umum anggaran tidak dapat tercapai," ujarnya.

Kemudian, capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.

Hal ini menurut pihaknya yakni sebagaimana amanat ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyusunan APBD berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.

"Ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang di dalam Pasal 2 menyatakan perencanaan pembangunan dilakukan di dalam suatu sistem yang menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan," tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard