DPRD Kalteng Segera Sampaikan Lima Tuntutan Massa Aksi Demo ke DPR RI
SB, PALANGKA RAYA - Setelah sempat memanas, aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa di Kalimantan Tengah akhirnya menemukan titik terang. Para demonstran diizinkan masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan disambut langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD, Kuwu Senilawati, yang bersedia mendengarkan aspirasi mereka.
Setelah memasuki gedung, para mahasiswa segera membacakan lima poin tuntutan yang menjadi fokus aksi mereka. Berikut poin-poin tersebut:
1. Mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.
2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 & nomor 70/PPU-XXI/2024.
3. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 & nomor 70/PPU-XXI/2024.
4. Menolak rancangan undang-undang Polri dan rancangan undang-undang TNI.
5. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan RUU Perampasan Aset serta segera membentuk UU Kritis Iklim.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati, menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani surat berisi poin-poin tuntutan tersebut dan berjanji akan mengirimkannya ke DPR RI malam ini.
"Surat tuntutan telah kami terima dan malam ini akan kami kirim ke DPR RI, karena kebijakan semuanya ada di tangan DPR RI," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa.
"Menurut pendapat saya, keputusan terkait peraturan pilkada seharusnya dibuat jauh-jauh hari sebelumnya dan melihat momentum agar tidak terjadi seperti ini, demo di seluruh Indonesia," tambah Kuwu Senilawati. (sb)