SB, NANGA BULIK - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamandau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lamandau, telah resmi menghentikan proses laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu pada kasus menabur uang saat Deklarasi Kampanye Damai beberapa waktu lalu.
Kepastian dihentikan disampaikan Sentra Gakkumdu Lamandau dalam Pers Riliase di aula Kantor Bawaslu Lamandau Jl. Melati Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, pada Selasa (1/10/2024)
Sentra Gakkumdu yang di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi mengatakan laporan ini tidak bisa dilanjutkan prosesnya Sebab, laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti.
"Karena Tidak Memenuhi Unsur Materiil sehingga Status Laporan Dihentikan," tegas Yustendi
Lanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamandau berdasarkan laporan Nomor : 001/LP/Kab/21.10/IX/2024 Tanggal 24 September 2024 tersebut, telah mengambil Langkah-langkah penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022.
Bawaslu Kabupaten Lamandau terlebih dahulu melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno terhadap Laporan yang disampaikan.
Demi menegakkan keadilan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga hasil kajian Awal dan rekomendasi Rapat Pleno, meneruskan Laporan tersebut untuk diregister dan diteruskan dalam Pembahasan Pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan hasil kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lamandau terhadap laporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lamandau, Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena Tidak Memenuhi Unsur Materiil sehingga Status Laporan Dihentikan.
"Laporan tidak memenuhi syarat materil, karena tidak adanya ajakan memilih atau tidak mengarahkan memilih calon tertentu, baik melalui kata-kata maupun tindakan simbolik, Perbuatan terlapor dilakukan di luar masa kampanye, Tidak ditemukan fakta yang dapat dijadikan bukti bahwa terlapor melakukan perbuatan atas perintah atau arahan," jelasnya.
"Terhadap setiap tahapan pemilihan, Kami menghargai setiap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi," lanjutnya lagi
Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Tim Sentra Gakkumdu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan ikut serta dalam pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan, sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan keadilan pemilu dan menciptakan pemilihan yang berintegritas.
"Kita berharap semua pihak dapat menjaga situasi kondusif dan mematuhi peraturan yang berlaku. Keberhasilan pemilihan merupakan tanggung jawab Bersama untuk menciptakan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas," tandasnya. (by/sb)