seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Selingkuh dengan Bhayangkari, Anggota Polres Kotim Ditahan di Sel Khusus Propam

by Redaksi - Tanggal 21-06-2026,   jam 02:46:37
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko

SB, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggotanya. Oknum polisi berinisial Briptu K kini resmi ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kotim untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personelnya, baik terkait disiplin maupun kode etik profesi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menegaskan, penempatan Briptu K di tahanan khusus dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan maksimal dan objektif,” ujar Edy, Minggu (21/6/2026).

Ia menegaskan, Polres Kotim berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Kami pastikan prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Briptu K dan seorang Bhayangkari menghebohkan warga Perumahan Bintang Wijaya Makmur, Sampit, pada Selasa (16/6/2026) malam.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan hubungan terlarang tersebut dilaporkan oleh Bripda H ke Propam Polres Kotim. Sejumlah pihak yang terkait, termasuk pelapor, istrinya, dan Briptu K, dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik internal.

Meski demikian, Polres Kotim menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari hasil penyelidikan dan sidang kode etik

Polres Kotim juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak sesuai aturan. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi Polri,” pungkas Edy. (f1/sb)