seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ijazah dan Sertifikat Tanah Wanita Ditahan Mantan Suami

by Redaksi - Tanggal 04-10-2024,   jam 07:38:18
Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng saat memediasi pihak yang berseteru. (FOTO: ISTIMEWA) Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng saat memediasi pihak yang berseteru. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang wanita dengan nama samaran Bunga (27) mengadu ke Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah karena mengalami perselisihan dengan mantan suaminya, Jumat (4/1/2024).

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai seorang karyawati di Kota Palangka Raya ini mengadu langsung kepada Ipda Shamsuddin selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

"Kami sudah resmi cerai di Pengadilan Negeri Palangka Raya cak karena dia tidak menafkahi lahir dan batin selama 6 bulan,” kata Bunga kepada Cak Sam sapaan akrab Ipda Shamsuddin.

Perempuan asli Kalsel tersebut, mengadukan mantan suaminya karena telah menahan ijazah sekolah dan sertifikat tanah miliknya setelah mereka resmi bercerai beberapa minggu yang lalu.

“Perjanjiannya setelah keluar surat cerainya, ijazah dan surat tanah saya dikembalikan tapi nyatanya sampe sekarang tidak dikembalikan dengan alasan macam-macam,” ucapnya.

Sementara itu, Cak Sam mengungkapkan, setelah mendapatkan aduan itu ia segera menghubungi semua korban dan mantan mertuanya untuk memberikan pemahaman mengenai ijazah dan surat tanak milik Bunga harus dikembalikan.

“Akhirnya, mantan suami dan mantan mertua Bunga menyerahkan ijazah dan surat tanah milik Bunga sehingga mereka sekarang berpisah dengan baik-baik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan,” tukasnya. (rk/sb)