Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran ketika menunjukan bukti SP2HP dari penyidik Polda Kalteng. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah melalui Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil meringkus seorang tersangka bernama Arick Permana yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan tiket konser fiktif.
Arick diketahui sebagai otak di balik penipuan pembelian tiket konser musik yang direncanakan menggunakan Event Organizer (EO) bernama Wara Wiri. Kasus ini bermula pada 2023, saat EO Wara Wiri mengumumkan akan menggelar konser penyanyi Tulus di Kalimantan Tengah.
Ratusan masyarakat tertarik dan membeli tiket secara online. Namun, konser yang dinanti-nantikan tersebut ternyata tidak pernah ada, sehingga para pembeli tiket menjadi korban penipuan.
Pihak Polda Kalimantan Tengah yang usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah melalui proses investigasi digital dan pelacakan, akhirnya Arick Permana berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kuasa Hukum para korban, Jeffriko Seran mengatakan, bahwa hasil dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Kalimantan Tengah jika penyidik telah melakukan penetapan tersangka.
“Kasus ini telah kami laporkan sekitar 3 bulan yang lalu,” katanya saat ditemui di Polda Kalimantan Tengah, Jumat (5/10/2024).
Lanjutnya, tersangka ini merupakan dari Ketua EO Wara Wiri yang merupakan penyelenggara konser dengan mendatangkan artis ibu kota Tulis. Dalam perjalannya, korban yang mecapai ratusan orang ini sudah membeli tiket, tapi konser tidak berjalan.
“Kerugian ratusan juta, ada beberapa yang direfund, tapi berdasarkan keterangan baru ada 3 yang dikembalikan,” ucapnya.
Usai kasus ini dipolisikan, Polda Kalimantam Tengah sudah memanggil kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali, namun terlapor tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
“Akibat mngkir dari pemanggilan, akhirnya berhasil dijemput di wilayah Bandung. Setelah dilakukan BAP sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tadi malam di Polda Kalteng,” tegasnya.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada Polda Kalimantan Tengah yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pelaku penipuan penjualan tiket konser fiktif.
Tindakan cepat dan profesionalisme pihak kepolisian patut diapresiasi, mengingat kasus ini menyebabkan kerugian yang cukup besar di kalangan masyarakat.
"Kami sangat berterima kasih kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Siber Ditreskrimsus, yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Erlan Munaji belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus tersebut. (rk/sb)