seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawaslu Kalteng Terima Empat Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN Pemilu 2024

by Redaksi - Tanggal 07-10-2024,   jam 01:56:47
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan bahwa selama masa kampanye Pemilu 2024, mereka telah menerima empat laporan terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas politik praktis yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan adalah inti dari laporan yang diterima.

"Prinsipnya, Bawaslu tidak bisa menolak laporan. Setiap laporan yang masuk pasti kami terima, kemudian kami periksa syarat dan kelengkapannya," ungkap Satriadi kepada wartawan pada Senin (7/10/2024).

Oleh sebab itu, Bawaslu terus berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini dengan serius. Laporan ini berasal dari masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan transparansi Pemilu.

"Sampai saat ini, sekitar 3 hingga 4 laporan terkait ketidaknetralan ASN telah kami terima selama masa kampanye ini. Masyarakat yang melapor tentunya adalah mereka yang menginginkan Pemilu yang bersih dan jujur," tambah Ketua Bawaslu.

Bawaslu menegaskan bahwa semua laporan yang diterima akan diverifikasi dan diinvestigasi sesuai prosedur yang berlaku. Jika terbukti, ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

"Jika dalam laporan ditemukan dugaan tindak pidana, klarifikasi akan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan," ujarnya lebih lanjut.

Selain masalah ketidaknetralan ASN, Satriadi juga mengatakan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk. Ia menekankan bahwa semua pemasangan harus sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

"Terkait spanduk untuk kampanye, pastinya sudah ada zonasinya. Jika melanggar, kami akan minta Satpol PP untuk mencabutnya," tutupnya. (sb)