Jajaran Polres Lamandau saat melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. FOTO: BAYU
SB, NANGA BULIK - Satreskrim Polsek Bulik dibantu oleh Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap kawanan pencurian dengan pemberatan di toko Nanga Bulik.
Pelaku AG (24) dan AF (16) warga Nanga Bulik ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas curas disalah satu toko.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Permadi didampingi oleh Kapolsek Bulik Iptu Marzuki saat Pers Riliase mengatakan, sejumlah korban melaporkan kehilangan barang-barangnya di Polsek Bulik yang satu lagi di Polres Lamandau. Atas laporan tersebut petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dalam melaksanakan aksinya kedua tersangka menggunakan linggis membobol toko kemudian mengambil beberapa barang yang ada di dalam toko tersebut yang jumlah nominalnya sekitar 15 juta rupiah," ujarnya.
Lanjutnya Wakapolres, hasil penyidikan aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku tidak hanya satu kali saja dengan modus dan motif yang sama.
"Pelaku beraksi sebanyak tiga kali. Dan ditangkap tiga kali juga dengan aksi serupa," sebutnya.
Diketahui tempat kejadian perkara ternyata toko-toko itu lokasinya berdekatan dengan rumah tersangka AG, jadi sudah paham betul terkait situasi dan lokasi dari TKP yang akan dilakukan aksi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, bahwa tersangka juga pernah ditahan terkait tindak pidana penganiayaan jadi memang tersangka AG ini sudah berulang-ulang melaksanakan aksi tidak pidana tidak hanya pencurian pemberatan tetapi juga penganiayaan.
Ada beberapa toko yang kemudian dicuri oleh bersangkutan yaitu toko HP, toko pakaian, dan toko sembako, barang bukti yang diamankan oleh Polisi ratusan bungkus rokok bermacam jenis, 1 buah linggis yang digunakan oleh tersangka untuk membobol toko-toko tersebut, Uang tunai, Pakaian, handphone merk infinix realme 1 buah dan satu ini sepeda motor Honda CRF motor ini yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya Tersangka berinisial (Ag) dan juga (AF) ini disangkakan dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (by/sb)