Lewati ke konten utama
HUKUM

Kejati Kalteng Sita Dua Unit Mobil Diduga Hasil Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel

Redaksi 16-11-2022, 09:48 WIB 1 menit baca
DISITA : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita dua unit mobil dari saksi ICD, diduga hasil tidak pidana korupsi dana BOK Dinkes Barsel. FOTO : KEJATI KALTENG
DISITA : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita dua unit mobil dari saksi ICD, diduga hasil tidak pidana korupsi dana BOK Dinkes Barsel. FOTO : KEJATI KALTENG

SB, BUNTOK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) amankan dua unit mobil diduga hasil tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel), Selasa (15/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, dana BOK Dinas Kesehatan Barsel pada tahun 2020 sampai dengan 2021.

Dodik menambahkan, dua unit mobil yang diamankan Honda Brio Satya warna putih dan mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam. Sebelumnya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah saksi inisial ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskan Penkum Kejati Kalteng, penggeledahan tersebut dasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.

"Kenapa penyidik menyita, karena berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022. Dan diduga kuat dua unit mobil di rumah saksi ICD berkaitan dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan tahun 2020 - 2021," tegasnya.

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000, yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Selanjutnya, pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000, yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Proses kasus ini masih panjang. Terkait kerugian masih dalam penghitungan penyidik dibantu BPK," tutupnya. (ok)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard