Bawaslu Kalteng Panggil Terlapor Dugaan Pelanggaran Pilkada, 8 dari 14 Terlapor Sudah Dikonfirmasi
SB, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada.
Pada Selasa (8/10/2024), Bawaslu telah memanggil delapan dari empat belas terlapor untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran yang diduga terjadi.
Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum.
Menurutnya, pasal ini menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI dan kepala desa dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Delapan orang yang kami panggil adalah subjek hukum dalam dugaan pelanggaran ini. Kami menekankan pentingnya transparansi dan integritas selama proses pemilihan,” ujar Nurhalina.
Lebih lanjut, Nurhalina menambahkan bahwa Bawaslu akan segera memanggil sisa terlapor yang belum hadir untuk diminta klarifikasi.
“Besok, kami akan melakukan klarifikasi terhadap sisanya yang belum datang hari ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses ini dengan cepat karena waktu kami terbatas,” tegasnya. (sb)