Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana saat mengintrogasi pelaku pencurian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Polsek Pahandut kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, tim dari Polsek Pahandut berhasil meringkus MA (33), pelaku pencurian rokok di sebuah toko sembako yang terletak di Jalan Batam, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, dalam keterangan resminya menjelaskan, bahwa kasus pencurian ini bermula ketika MA menyewa sebuah ruko yang berada tepat di sebelah toko sembako. Selama satu bulan menyewa, MA mengetahui bahwa pembatas antara ruko yang ia tempati dan toko sembako hanya dilapisi triplek. Kesempatan ini memicu niat jahatnya untuk membobol toko tersebut.
"Setelah mengetahui bahwa pembatas ruko hanya triplek, pelaku merencanakan pencurian. Ia mengambil pisau daging untuk membobol pembatas dan menyewa satu unit pickup guna membawa barang-barang curian," ungkap Kompol Volvy Apriana, Kamis (10/10/24).
Aksi nekat MA pun berhasil. Dengan membobol dinding pembatas, ia menggasak rokok berbagai merek yang ada di toko sembako tersebut. Berbekal pickup yang telah ia siapkan, MA membawa kabur barang curiannya.
Namun, berkat respons cepat polisi yang mendapat laporan dari warga, pencurian ini terungkap hanya dalam waktu singkat. Polisi segera melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil meringkus MA di kediamannya yang berada di Desa Tumbang Jalemu, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
"Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 1 dus rokok Surya 16, 1 dus rokok Surya 12, 2 dus rokok Sampoerna 16, 2 dus rokok Cakra Kretek, 20 slop rokok Dji Sam Soe, 2 dus rokok LA 16, 1 dus rokok LA Bold, 1 dus rokok Esse Double, 1 dus rokok Marlboro Filter Black 20, serta satu unit pickup yang disewa pelaku untuk mengangkut barang curian," ujar Kompol Volvy.
Lebih lanjut, Kompol Volvy juga mengungkapkan bahwa motif pencurian ini didorong oleh tekanan hutang yang menumpuk di bank. MA nekat melakukan pencurian untuk melunasi hutang-hutangnya.
"Alasan pelaku mencuri karna banyak hutang di Bank dan dugaan sementara untuk menutupi hutangnya tersebut.Total kerugian yang dialami oleh pemilik toko sembako ditaksir mencapai kurang lebih Rp 240 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, JO ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara. (sb)