Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas melakukan penggeledahan blok hunian WBP. (FOTO: RUTAN KUALA KAPUAS)
SB, KUALA KAPUAS - Razia gabungan oleh Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (10/10/2024).
Petugas memeriksa secara detail blok tahanan yang dihuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tes urine terhadap WBP juga petugas.
Razia dipimpin langsung Mokhamad Iksan selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, bersama Kepala Rutan Kapuas Daniel Kristianto, serta petugas kanwil, dan petugas Rutan Kapuas langsung menggeledah ruang blok tahanan.
Mokhamad Iksan menyampaikan hasil temuan dari razia yang dilakukan pihaknya bersama rutan Kapuas, dimana ada barang terlarang yang masuk dalam blok tahanan.
"Kami menemukan barang terlarang yang masuk kedalam blok tahan, yaitu ada piring kaca dan sendok besi," katanya.
"Barang diamankan oleh petugas kami, karena yang tidak seharusnya berada didalam, agar mencegah jika terjadi sesuatu yang tidak di ingin, pasalnya dapat membahayakan tahanan lain yang berada didalam rutan," lanjutnya.
Kegiatan ini dilakukan juga test urine terhadap warga binaan Rutan Kelas IIB Kapuas dan petugas, sedangkan untuk hasilnya semuanya dinyatakan negatif. Tes urine mencegah terjadinya peredaran narkoba, dan obat-obatan terlarang lainnya didalam rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
"Kegiatan ini dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menjaga ketertiban didalam kamar hunian warga binaan kelas, selain itu agar tidak ada peredaran narkoba didalam rutan kelas IIB kuala kapuas," tandasnya. (dm)