seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lapas Sampit Gencar Razia Kamar Narapidana, Petugas Temukan Barang Terlarang

by Redaksi - Tanggal 11-10-2024,   jam 02:22:17
Petugas Lapas Sampit saat melaksanakan razia kamar hunia warga binaan, sebagai bentuk deteksi dini pencegahan gangguan keamanan. (FOTO:LAPAS SAMPIT) Petugas Lapas Sampit saat melaksanakan razia kamar hunia warga binaan, sebagai bentuk deteksi dini pencegahan gangguan keamanan. (FOTO:LAPAS SAMPIT)

SB, SAMPIT – Bentuk komitmen bersih dari barang-barang yang berbahaya masuk ke dalam blok hunian warga binaan (WBP), Lapas Sampit rutin melaksanakan razia dengan benggeledah setiap sudut dan bahan WBP.

Razia blok A WBP Lapas Sampit pada Kamis (10/10/2024) tersebut merupakan kamar untuk tahanan yang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara humanis dan sesuap SOP. Terlebih dahulu warga binaan dikeluarkan satu persatu secara tertib dan digeledah badannya oleh petugas, kemudian dikumpulkan didepan kamar hunian.

Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Tim Satops Patnal, Mokhamat Lirpan, sebelumnya memberikan pengertian kepada WBP bahwa kegiatan merupakan kegiatan rutin untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Razia rutin ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di dalam lapas seperti tersetrum kabel, perkelahian yang menggunakan sajam rakitan/sendok dan penyalahgunaan narkoba dan handphone,” ucap Mokhamat Lirpan.

Senada dengan yang disampaikan Koordinator Tim Satops Patnal Lapas Sampit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Meldy Putera menerangkan, bahwa pihak akan terus melakukan bersih-bersih di lingkungan Lapas Sampit.

“Ini sebagai deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, sesuai dengan arahan pimpinan kita di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan penggeledahan ini secara rutin maupun insidentil minimal dua kali dalam seminggu,” terang Meldy Putera.

Dari hasil penggeledahan, sebut Meldy, petugas menemukan barang yang dilarang masuk ke dalam blok hunian WBP, diantaranya adalah ponsel, sendok steinless, charger dan kabel yang dijadikan terminal listrik rakitan.

“Hasil penggeledahan dibawa ke Ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) untuk dilakukan pendataan dan dibuat dalam Berita Acara. Barang pun akan dimusnahkan setelah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng,” tukasnya. (sb)