Pelimpahan tersangka dugaan korupsi TERA ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (11/10/2024). (FOTO: KEJAKSAAN)
SB, SANGGAU – Terduga tersangka tindak pidana korupsi Pembayaran TERA dinyatakan lengkap P21 masuk atau tahap II. Tersangka GL dan barang bukti sendiri diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (11/10/2024) untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Dedy Irawan Virantama mengungkapkan, setelah lengkap maka tersangka GL atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TERA dititipkan di Lapas Perempuan Pontianak.
Tersangka GL dijerat hukum atas dugaan korupsi pembayaran TERA di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dimana dalam kurun waktu dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 total biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan/pemilik UTTP yaitu sebesar Rp 4.477.773.500, sementara biaya retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya sebesar Rp 362.377.508.
“Terhadap GL disangkakan melanggar Primair Pasal 12 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsiadir pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Dedy Irawan Virantama.
Disampaikan Dedy, tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, dimulai hari ini dan tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pontianak.
“Dimana dalam waktu yang tidak lama Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk proses persidangan,” tuturnya. (sb)