Diduga Melanggar Pemasang APK, Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Dilaporkan ke Bawaslu
SB, PALANGKA RAYA - Seorang masyarakat bernama Jeffriko Seran melakukan pelaporan ke Bawaslu Kalimantan Tengah atas dugaan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Para paslon yang dilaporkan, yakni Paslon nomor urut 1, Paslon nomor urut 2 dan Paslon nomor urut 4 dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2024.
Dengan didampingi oleh dua saksi, yakni Ingkit Japer dan Andreas Junaidi serta Tim Kuasa Hukumnya, pelapor mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, pada Senin (14/10/2024).
Tim Kuasa Hukum pelapor, Bias Layar mengungkapkan, Kedatangan pihaknya kali ini untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan ukuran dan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan.
“Dugaan pelanggaran aturan pemasangan APK yang kami laporkan ini dilakukan oleh Paslon nomor urut 1, Paslon nomor urut 2, dan Paslon nomor urut 4,” katanya ditemui di Bawaslu Kalteng.
Ia menambahkan bahwa bukti-bukti dugaan pelanggaran telah diserahkan kepada Bawaslu Kalteng. Pelanggaran ini sudah lama terjadi, dan ditemukan di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya, seperti di Bundaran Kecil, Bundaran Burung, dan beberapa pusat kota lainnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berbicara masalah rugi dan untung, tetapi bertentangan dengan regulasi yang ada. Kami ingin menegakkan aturan demokrasi yang ada agar Pilkada ini berjalan sehat dan sesuai koridor hukum," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran ini mencakup jumlah APK yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 47 Tahun 2024. L
"Intinya, jika jumlah dan ukuran APK melebihi ketentuan yang ada, maka itu merupakan pelanggaran," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kalteng, Siti Nurhalina mengungkapkan, inikan laporan jelas akan ditindak lanjuti.
“Itu adalah tanggung jawab kita sebagai pengawas. Ini masih kajian awal, apabila memenuhi syarat formal dan materil makan akan kita registrasi untuk dilakukan penanganan,” ujarnya.
Untuk dua hari ini pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian, setelah itu akan dirapatkan dan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan.
“Untuk APK di PKPU itu jelas tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, misal tempat ibadah fasilitas pemerintah, sekolah dan kantor kantor TNI-Polri,” tegasnya.
Mengenai APK ada juga peraturan khusus bahwa ada penggandaan oleh KPU dan dari Paslon. Apabila pengggandaan oleh Paslon harus sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan KPU seperti ukuran, jenis dan jumlah.
“Pelanggaran APK ini lebih ke arah administratif. Tetapi nanti menunggu hasil kajiannya seperti apa,” tukasnya. (rk/sb)