seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Setengah Kg Sabu Berhasil Digagalkan Masuk Kalteng

by Redaksi - Tanggal 15-10-2024,   jam 08:59:20
Tim Gabungan Polda Kalteng dan Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu yang masuk wilayah Kalteng dari Kaltim. (FOTO:POLISI) Tim Gabungan Polda Kalteng dan Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu yang masuk wilayah Kalteng dari Kaltim. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Dibawah kepemimpinan Irjen Pol Djoko Poerwanto, Polda Kalteng berkomiten memberantas peredaran narkoba hingga keakarnya di wilayah hukumnya.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, berdasarkan data yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengagalkan pelaku peredaran gelap narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial RM (36) asal Samarinda, Kalimantan Timur.

"Penangkapan terhadap tersangka RM dilakukan tanggal 13 Oktober 2024, pukul 12.00 WIB di wilayah hukum Polres Lamandau, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," ujarnya.

Lebih lanjut, Erlan menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku RM aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat 514 gram, satu buah handphone, satu unit R4 jenis Minibus dan satu alat hisap, serta satu pipet kaca.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dimana pelaku yang merupakan residivis narkotika membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak dan berasal dari Prov. Kalbar untuk dibawa ke Prov. Kaltim," tandasnya.

Pada kasus ini. Imbuh Erlan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar," tutupnya. (sb)