Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memusnahkan barang bukti sabu yang dipimpin oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (15/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Wow… Pertama kalinya narkoba dengan jumlah besar di Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Barang bukti 50,6 kilogram (kg) tersebut dikemas dalam bungkus plastik sebanyak 47 dan dimasukan ke dalam jeriken untuk mengelabui aparat kepolisian saat melintas Jalan Trans Kalimantan Km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau pada 8 Oktober 2024 pukul 11.30 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat Tim Patroli Gabungan menghentikan kendaraan Toyota Calya warna Silver dengan nomor polisi B 2742 UFC yang dikemudaikan W, saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku ingin berangkat ke Banjarmasin.
Polisi pun mencurigai sejumlah jeriken yang disimpan, saat dilakukan penggeledahan dan ternyata isinya sabu-sabu sebanyak 47 bungkus dengan berat 50,6 kg.
“Pengakuan tersangka dia hanya sebagai kurir dan diminta mengantarkan ke Banjarmasin. Dan pengakuannya sudah beberapa kali membawa barang haram tersebut,” terang Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono. (sb)