Satpol PP Kota Palangka Raya saat melakukan pembersihan spanduk, Rabu (16/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Dalam upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melaksanakan aksi pembersihan spanduk atau alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa pada Rabu (16/10/2024).
Kegiatan ini juga mencakup spanduk dari bakal calon gubernur dan walikota yang tidak terpilih. Pembersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah untuk menata kota yang lebih baik.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan, bahwa seharusnya tindakan ini menjadi tanggung jawab pihak pengusung kandidat. Namun, karena kurangnya inisiatif dari mereka, Satpol PP mengambil langkah proaktif untuk menertibkan.
"Kita sebenarnya berharap teman-teman di lapangan, terutama dari pihak pengusung, bisa membersihkan sendiri. Tapi, hari ini kami turun langsung untuk menertibkan," ujar Berlianto.
Dalam kegiatan pembersihan hari ini, Satpol PP berhasil menargetkan dan membersihkan tiga lokasi utama, yaitu di Jalan RTA Milono, Jalan G Obos dan Jalan Yos Sudarso. Pembersihan ini akan terus dilakukan hingga seluruh APK dan spanduk kedaluwarsa di seluruh penjuru kota dapat ditertibkan.
"Hari ini ada tiga titik yang sudah kita bersihkan, yaitu di Jalan RTA Milono, G Obos, dan Yos Sudarso. Nanti akan kami laporkan total spanduk yang sudah ditertibkan," tambah Berlianto.
Lebih lanjut, Berlianto menegaskan, terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan penempatan akan mendapatkan penanganan lebih lanjut. Jika terdapat ada yang melanggar, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan sanksi atau tindakan yang sesuai.
"APK yang melanggar aturan atau salah tempat akan kami tindak. Kami juga akan mengirim surat resmi kepada partai pengusung terkait hal ini," tegasnya. (sb)