Warga binaan Lapas Sampit saat mengikuti tes urine. (FOTO:LAPAS SAMPIT)
SB, SAMPIT - Sebanyak lima warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit dilakukan tes urine secara mendadak pada, Jumat (18/10/2024). Ini adalah langkah rutin mengantisipasi masuknya barang terlarang ke dalam Lapas.
Hal ini sebagai bagian dari program pembinaan dan persyaratan dalam mengajukan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sampit dalam memastikan bahwa setiap WBP yang akan keluar melalui program CB dan PB benar-benar telah memenuhi seluruh syarat, terutama dalam hal bebas dari narkoba dan zat-zat terlarang lainnya.
Proses pelaksanaan tes urine ini berjalan dengan tertib dan diawasi secara ketat oleh petugas Lapas Sampit guna memastikan bahwa hasil yang diperoleh akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Tes urine dilakukan secara berkala sebagai bagian dari standar operasional dalam memproses program CB dan PB, di mana salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh WBP adalah bebas dari penggunaan narkoba. Hal ini bertujuan untuk mencegah kembalinya WBP ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika dan memberikan jaminan bahwa mereka telah siap kembali ke masyarakat dengan kondisi yang bersih dan sehat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menegaskan, bahwa program tes urine ini merupakan salah satu langkah preventif yang sangat penting dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, serta memastikan keberhasilan proses reintegrasi sosial bagi para WBP yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Tes urine ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas program pembebasan bersyarat dan memastikan bahwa warga binaan yang akan kembali ke masyarakat benar-benar bersih dari pengaruh buruk narkoba,” ujarnya.
Dengan terlaksananya tes urine ini, Lapas Kelas IIB Sampit terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (sb)