seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawaslu Kota Palangka Raya Temukan Ratusan APK Kampaye Langgar Aturan

by Redaksi - Tanggal 19-10-2024,   jam 05:13:12
Bawaslu Kota Palangka Raya ketika melaksanakan konferensi pers temuan pelanggaran pemasangan APK kampanye, Sabtu (19/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Bawaslu Kota Palangka Raya ketika melaksanakan konferensi pers temuan pelanggaran pemasangan APK kampanye, Sabtu (19/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pengawas Pemiluhan Umum
(Bawaslu) Kota Palangka Raya melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya pada 2024.

Dari data Bawaslu Kota Palangka Raya hingga sampai 19 Oktober 2024 ditemukan pelanggaran pemasangan APK di Kota Palangka Raya sebanyak 190 pelanggaran. Seperti pemasangan APK di pohon sebanyak 143, tiang PLN/Telko sebanyak 44, rumah ibadah sebanyak 1 dan di fasilitas pemerintah sebanyak 1 APK.

Dengan rincian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya sebanyak 35 APK. Pasangan calon nomor urut 02 Nadalsyah-Supian Hadi sebanyak 33 APK, pasangan calon nomor urut 03 sebanyak 68 APK dan pasangan calon nomor urut 04 Abdul Razak-Sri Suwanto sebanyak 26 APK.

Sedangkan untuk pasangan calon walikota dan wakil Walikota Palangka Raya nomor urut 01 Rojikinnor-Vina Panduwinata ditemukan pelanggaran pemasangan APK sebanyak 12 dan nomor urut 01 Fairid Naparin-Achmad Zaini sebanyak 16.

“Tim Panwascam kami terus mendata di lapangan, namun sampai sekarang pelanggaran pemasangan APK baik dari tingkat Provinsi Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota ditemukan sebanyak 190. Baik itu dipasangan di pohon, tingan PLN atau Telkom, fasilitas negara maupun rumah ibadah,” sebut Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati didampingi dua anggotanya Eko Wahyu Sulistiobudi dan Yansen saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media, Sabtu (19/10/2024).

Disampaikan Edra, tidak menutup kemungkinan pelanggaran pemasangan APK ini bertambah, karena Panwascam masih menelusuri di setiap lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran pemasangan.

Dengan adanya temuan tersebut, ungkap Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, pihaknya akan bersurat kepada KPU Kota Palangka Raya dan berharap kepada masing-masing pasangan calon atau timnya bisa mentaati atauran serta melepas APK yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Harapan kami kepada masing-masing calon melepas sendiri, sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu karena ini masuk pelanggaran administrasi,” tuturnya. (sb)