seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemasangan APK di Videotron

by Redaksi - Tanggal 21-10-2024,   jam 02:23:43
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen saat diwawancara oleh media ini tentang pelanggaran pemasangan APK, Senin (21/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, Yansen saat diwawancara oleh media ini tentang pelanggaran pemasangan APK, Senin (21/10/2024). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya mengungkap adanya pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh sejumlah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah dalam Pilkada 2024.

Pelanggaran ini melibatkan beberapa paslon, termasuk pasangan nomor urut 1 Willy-Habib, urut 2 Koyem-SHD dan urut 4 Razak-Sri Siswanto.

Penetapan pelanggaran tersebut dilakukan setelah Bawaslu melakukan kajian komprehensif berdasarkan aturan pemilu yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU No 47 Tahun 2014.

Yansen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya, menjelaskan bahwa kajian menunjukkan adanya pelanggaran pemilihan, terutama terkait penggunaan billboard atau videotron.

Berdasarkan ketentuan, setiap paslon hanya diizinkan memasang satu billboard di wilayah Kota Palangka Raya, namun beberapa paslon melanggar aturan tersebut dengan memasang lebih dari yang diperbolehkan.

"Untuk billboard atau videotron, KPU hanya memfasilitasi satu unit per paslon. Namun, peserta pemilihan diperbolehkan menyiapkan dua unit tambahan, yaitu 200% dari alokasi yang diberikan KPU," jelas Yansen pada Senin (21/10/2024).

Pelanggaran ini telah dicatat oleh Bawaslu Palangka Raya, namun mereka menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi.

“Kami tegaskan, Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi, namun kami hanya dapat meneruskan rekomendasi sesuai dengan kajian yang telah dilakukan,” kata Yansen.

Hasil kajian ini selanjutnya akllan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (sb)